EKATALOG SISTEM INSTALASI GAS MEDIS PER TITIK OUTLET
EKATALOG SISTEM INSTALASI GAS MEDIS PER TITIK OUTLET
Beberapa bulan yang lalu tepatnya sepanjang bulan Juli 2021 adalah menjadi kasus kematian yang terbanyak selama pandemi Covid-19 menerpa Indonesia. Jumlah kematian Covid-19 selama periode 1-31 Juli sudah mencapai 32.061 kasus. Jumlah ini adalah empat kali lipat lebih banyak dibandingkan pada bulan Juni 2021 dengan total 7.913 kasus kematian. Pada saat itu, Seluruh Rumah Sakit di Indonesia sudah terisi Penuh Pasien, Jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 100%. Ditambah pula terjadi kekurangan Tabung Oksigen dan kelangkaan Oksigen Medis. Ekatalog Sistem Instalasi Gas Medis per titik outlet menjadi hal terpenting dan kebutuhan utama untuk menangani Pasien Covid 19.
Untuk mengatasi hal diatas dan untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan di kemudian hari, Diperlukan Pembangunan dan Pengembangan Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) di beberapa daerah di Indonesia. Pada kasus seperti ini, sangatlah penting untuk mengambil Langkah yang cepat dan tepat untuk menghitung dan mengetahui apa saja jenis dan jumlah Gas Medis PER TITIK OUTLET yang dibutuhkan oleh sebuah Rumah Sakit Darurat Covid. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah tersertifikasi dan Peralatan Gas Medis yang digunakan telah memiliki Ijin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sistem Instalasi Gas Medis dan Vakum Medis harus dilakukan oleh petugas Pelaksana yang telah memiliki Sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Instalasi Gas Medik Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia / PERMENKES Nomor 4 Tahun 2016 Tentang PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, dimana salah satu pasalnya adalah :
A. Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas pelayanan kesehatan / Fasyankes dapat dilakukan melalui:
A.1. Sistem Instalasi Gas Medis dan Vakum Medis
A.2. Tabung Gas Medis.
A.3. Oksigen Konsentrator
A.4. Alat Vakum Medis
B. Dalam hal penggunaan Gas Medis dan Vakum Medis pada fasilitas pelayanan kesehatan di ruang operasi, ruang intensif, dan ruang IGD harus dilakukan melalui penyaluran pada Sistem Instalasi Gas Medis dan Vakum Medis
Dalam Instalasi Gas Medis dan Vakum Medis terdapat seperangkat Sentral Gas Medis dan Vakum Medis, instalasi pemipaan, katup penutup / Zone Valve dan alarm gas medis sampai ke titik outlet medis dan inlet medis. Sentral Gas Medis dan Vakum Medis adalah seperangkat peralatan yang meliputi Manifold, sistem udara tekan medis, sistem udara tekan alat, sistem vakum medis, dan sistem buangan sisa gas anestesi (BSGA).
Sistem udara tekan medis (Kompresor Medis) dan/atau udara tekan alat (Tool Air / Air 7 Bar) adalah seperangkat alat yang terdiri dari; mesin kompresor tanpa oli, pengering udara, filter, tangki, regulator tekanan dan panel kontrol alat yang dipergunakan sebagai pengerak alat medis dan pernafasan medis, udara tekan medis dan udara tekan alat adalah sistem yang berbeda, untuk itu jaringan instalasi pipa tembaga dan titik outlet harus dibedakan.
Saat ini DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN melalui Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Republik Indonesia dimana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, Telah menetapkan bahwa Seluruh Peralatan Sentral Gas Medis dan Vakum Medis yang digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib mempunyai IJIN EDAR PRODUK yang terdaftar resmi di Kementerian Kesehatan RI.
Seluruh Peralatan Sentral Gas Medis dan Vakum Medis yang wajib memiliki Ijin Edar terdiri dari :
1. Automatic Manifold Oksigen / N2O / Nitrogen / CO2
Sentral Gas Medis Automatic Manifold merupakan suatu unit yang berfungsi untuk mengoperasikan sistem sentral gas medik pada instalasi gas medik seperti: Oksigen (O₂), Dinitrogen Oksida (N₂O), Nitrogen (N₂), Karbon Dioksida (CO₂) secara otomatis. Sistem sentral instalasi gas medis di pergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Manifol Otomatis Penuh Digital (Digital Automatic Manifold) sistem dibuat dengan standar dan kualitas tinggi yang berfungsi secara otomatis untuk memindahkan tekanan kosong dari tabung Oksigen, Dinitrogen Oksida, Karbondioksida, Nitrogen, dan lain-lain (habis terpakai) ke tabung yang penuh (stand by) agar keberangsungan pemenuhan aliran gas medik tetap terjaga tanpa harus menunggu pergantian secara manual oleh tenaga ahlinya.
2. Sentral Kompresor / Compressor Medis (Udara Tekan Medik)
Terdiri dari 2 unit Mesin Compressor Oilfree, 2 unit Dryer, serangkaian Filter, Control panel dan Tangki dimana Seluruh Perangkat harus terangkai menjadi suatu Sistem sesuai dengan standar medik yang berlaku, Sentral Compressed Air (Udara Tekan Medik) yang diproduksi oleh PT Framed Recindomas Sejahtera mempunyai spesifikasi udara tekan medik sesuai dengan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia serta telah melalui proses Quality Control dan pengujian yang ketat.
3. Sentral Vakum Medis (Udara Hisap Medik)
Terdiri dari 2 unit Mesin Pompa Vacuum Lubricated, 2 unit Bacterial Filter, Control panel dan Tangki dimana Seluruh Perangkat harus terangkai menjadi suatu Sistem sesuai dengan standar medik yang berlaku, Sentral Vacuum Medic (Vakum/Udara Hisap Medik) FRES yang diproduksi oleh PT Framed Recindomas Sejahtera meliputi sebuah rangkaian dari peralatan-peralatan vakum yang dimanufaktur secara khusus untuk kebutuhan medik sesuai dengan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia serta telah melalui proses Quality Control dan pengujian yang ketat.
4. Alarm Gas Medis
Digital Alarm Gas Medis adalah suatu unit yang berfungsi sebagai alat informasi yang memberitahukan berapa besar volume gas medis di suatu wilayah kerja instalasi gas medis. Biasanya diletakkan di Nurse Station agar lebih mudah untuk dipantau
Medical Gas Supply Monitoring Alarm Panel ini tahan terhadap hubungan singkat arus kuat 220V, juga bisa membaca dan menginformasikan tekanan low (rendah/habis) dan tekanan high (berlebih/dari standar), tersedia untuk 1, 2, 3, 4, 5, 6 gas.
Kabar Gembira Saat ini telah hadir Sentral Gas dan Vakum Medis beserta Sistem instalasi Gas Medis per titik outlet telah tayang di sistem Ekatalog Elektronik Pemerintah LKPP (https://e-katalog.lkpp.go.id/id/search-produk?pid=409913).
User / PPK / Pengguna Anggaran saat ini sangat dimudahkan apabila akan menentukan kebutuhan Gas Medis untuk membangun / Renovasi Suatu Rumah Sakit, dengan hanya menentukan berapa jumlah titik Outlet Gas Medis yang dibutuhkan secara keseluruhan.
Produk FRES memiliki keunggulan yaitu Titik Outlet dapat berlaku untuk semua jenis Gas medis (tidak terbatas hanya Oksigen saja), Rumah Sakit dapat memilih Jenis Gas Medis sesuai kebutuhan yang diinginkan. Bisa Oksigen, Nitrous Oxide (N2O), Compressor / Kompresor compact sistem Medis, Vakum Compact sistem Medis, AGSS (Buangan Sisa Gas Anestasi /BSGA), Karbon Dioksida (CO2) dan lain-lain.
Untuk Paket Gas Medis dan Sistem Instalasi per Titik Outlet di Ekatalog terdiri dari :
- Pemipaan mulai dari Ruang Sentral sampai menuju Ruang Perawatan
Pipa yang dipergunakan adalah terbuat dari tembaga dengan kadar ± 99 % (sembilan puluh sembilan persen) ASTM B 819 /BSEN 13348, Type L).
- Digital Medical Gas Alarm (dengan indikator Low, Normal, High)
- Zone Valve / katup Pembagi (digital view)
- Aluminium Bedhead Unit panjang 1,2 meter.
- Outlet / Inlet Gas Medis (Oksigen / N2O / Air / Vakum / CO2 / Nitrogen).
Paket Ekatalog Sistem Instalasi Gas Medis Per Titik Outlet FRES sudah termasuk Garansi selama 1 tahun, Uji Fungsi Produk, Pelatihan kepada Tenaga Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Serta Sertifikat Pengujian Alat dan Sistem Instalasi Gas Medis Oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan /BPFK (syarat dan ketentuan berlaku).
"INSTALASI GAS MEDIS dan Vakum Medis, Alarm Gas Medis, Terminal Outlet, Flowmeter Oksigen. Sesuai Peraturan SISTEM GAS MEDIS di Indonesia. FRES mendukung Visi KEMENTERIAN KESEHATAN RI. Kami Berhasil Melakukan Produksi Peralatan INSTALASI GAS MEDIS dan VAKUM MEDIS sesuai dengan standar Sertifikat Produksi Kementerian Kesehatan RI, serta dilengkapi dengan Sertifikat Design Industri dan Merek Dagang dari Kementerian Hukum dan HAM.”